Sehingga tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan. Sementara itu dikutip dari laman ppid.semarangkota.go.id, syarat pengurusan akta kelahiran hilang sebagai berikut: 1. Surat Kehilangan Hilang dari Kepolisian 2. Fotocopy Kartu Keluarga 3. Fotocopy KTP 4. Fotocopy Akta Kelahiran yang hilang (bila ada)
a. Surat kehilangan dari kepolisian. b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). c. Fotokopi e-KTP atau kartu identitas anak. d. Fotokopi akta kelahiran yang hilang (bila ada). e. Fotokopi e-KTP orang tua. Adapun cara mengurus akta kelahiran yang hilang secara online bisa dilakukan oleh si pemilik akta ataupun oleh orang tua pemilik akta.
Persyaratan membuat akta kelahiran baru karena kasus kehilangan tidak sebanyak yang kamu kira. Dikutip dari hukumonline.com, dalam sebuah forum tanya jawab tentang cara mengurus akta kelahiran hilang, dokumen-dokumen yang perlu kamu siapkan adalah sebagai berikut: Kartu Keluarga (KK) asli; Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Tempat. Tgl lahir Agama Pekerjaan Alamat : : : : : Dengan ini menyatakan dengan sebenar benarnya bahwa saya memang benar telah kehilangan AKTA KELAHIRAN dan sudah saya cari tetapi tidak ketemu.
.
contoh surat pernyataan akta kelahiran hilang